
Pandemi Covid-19 dan Perlindungan Hak Buruh yang di PHK
Oleh:
Belinda Akira Putri
Belinda Akira Putri
Kader HMI Hukum Brawijaya 2018
Pengertian buruh pada Pasal 1 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam
konteks kepentingan didalam suatu perusahaan, ada dua kelompok yaitu pemilik perusahaan
dengan pekerja/buruh. Teori Karl Marx menyatakan terkait nilai lebih disebutkan bahwa kelompok
yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebut sebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam
proses penciptaan nilai lebih itu disebut buruh. Motivasi buruh sekarang terlepas dari pengabdian
kepada negara, juga upaya untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Namun, dewasa ini realita
buruh seringkali tidak mendapatkan kesejahteraannya dan tidak terpenuhinya hak-hak mereka.
Tren yang ada di negara-negara berkembang adalah globalisasi. Akibatnya, terjadi
pelemahan disektor kesejahteraan buruh, antara lain karena: 1) globalisasi menempatkan
persaingan langsung antara orang-orang tang tidak pernah bertemu; 2) persaingan cara ini
mengakibatkan terciptanya “perlombaan menuju kehancuran” (race to the bottom) yang
menyangkut standar buruh dan lingkungan; 3) perlindungan sosial sulit untuk dibiayain, bila
pemilik modal tidak dikenakan pajak, sedangkan pemerintah memotong pajak dari gaji, upah dan
biaya konsumsi; 4) secara sistematik meniadakan biaya untuk urusan lingkungan dan sosial