Praktik Klientelisme Elektoral dalam Diskursus Negara Demokrasi - Muhammad Daffa Alfandy

Praktik Klientelisme Elektoral dalam Diskursus Negara Demokrasi - Muhammad Daffa Alfandy

Praktik Klientelisme Elektoral dalam Diskursus Negara Demokrasi

Muhammad Daffa Alfandy

Kader HMI Hukum Brawijaya Angkatan 2020


Klientelisme merupakan fenomena sosial politik yang di Indonesia terutama berkaitan erat dengan masa Pemilihan Umum (Pemilu). Secara garis besar, klientelisme dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan suatu patron non-programatik dengan pihak yang menerima (klien) yang dilandasi oleh pemberian loyalitas oleh penerima atau paternalistic. Klientelisme sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang menjadi noda merah bagi demokrasi baik di Indonesia maupun di negara lain. Kita tidak boleh memandang bahwa praktik klientelisme ini hanya didasarkan pada kepentingan patron atau pihak yang memiliki sumber daya, namun terdapat beberapa faktor mengapa praktik ini dapat dengan langgengnya terjadi.

Bagikan ke:

Whatsapp