
CATATAN KRITIS TERHADAP PENGHAPUSAN LIMBAH BATU BARA DARI LIMBAH B3
CATATAN KRITIS TERHADAP PENGHAPUSAN LIMBAH BATU BARA DARI LIMBAH B3
“Hasil Kajian Bidang Penelitian dan Pengembangan HmI Hukum Brawijaya.”
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak-hak dasar manusia yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari keberadaannya. Konstitusi Indonesia (UUD 1945)1 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga telah mengatur mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah mengakomodir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsepsi mengenai HAM atas Lingkungan hidup sebenarnya telah dibahas sejak tahun 1972, hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm.
Dengan adanya Konferensi ini, maka dunia internasional diharapkan sudah mulai menyadari akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan HAM. Termaktub dalam Prinsip 11 3 & Prinsip 21 4 Declaration on the Human Environment dari Konferensi Stockholm yang menyatakan bahwa Negara memiliki hak yang berdaulat untuk memanfaatkan kekayaan alamnya sesuai dengan kebijaksanaan pengamanan dan pemeliharaan lingkungannya. Sehingga Negara memiliki tanggung jawab atas segala kegiatan yang merugikan lingkungan Negara lain yang berada di luar yuridiksi nasionalnya.