Catatan Kritis Darurat Kekerasan Seksual dan Urgensi RUU TPKS

Catatan Kritis Darurat Kekerasan Seksual dan Urgensi RUU TPKS

[Catatan Kritis]

Pada dasarnya, memang harus terdapat perubahan paradigma masyarakat dan paradigma hukum negara terhadap kasus kekerasan seksual. Dari segi hukum, pembuktian yang cukup sulit dan proses hukum yang panjang dan berbelit-belit seringkali terjadi pada kasus kekerasan seksual yang dibawa ke meja hijau. Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak bias dalam hukum Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual. Korban yang sudah mengalami kejadian masih harus melakukan pembuktian sendiri dengan mencari bukti-bukti yang kemungkinan sudah hilang karena pelaporan seringkali dilakukan berjarak cukup lama dikarenakan oleh trauma yang dirasakan oleh penyintas. Selain itu, RUU TPKS juga menguatkan kesaksian korban dalam keadaan saksi tunggal apabila kekerasan seksual terjadi di ruang privat.

Selengkapnya di:
https://bit.ly/DaruratKekerasanSeksualdanUrgensiRUUTPKS

Whatsapp